Hukrim

Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara

 Selasa, 07 November 2023, 20:11 WITA

beritabali/ist/Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABULELENG.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabuleleng.com, Buleleng. 

Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34) dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya. 

Demikian terungkap Selasa 7 November 2023 dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Heriyanti S.H., M.Hum., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., menyebutkan tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022