Mantan Dosen Stikes Buleleng Dituntut 4,6 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABULELENG.COM, BULELENG.
Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34) dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya.
Demikian terungkap Selasa 7 November 2023 dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja.
Dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Heriyanti S.H., M.Hum., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH., dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Made Juni Artini, S.H. dan I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.
Baca juga:
Mantan Sekda Buleleng Ditahan Kejaksaan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH., menyebutkan tuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa juga berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Alit Ambara Pidada menyebutkan, dalam persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa PAA yaitu Kesatu, Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Kedua, Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Ketiga, Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Adapun dalam tuntutan JPU, Pasal yang terbukti adalah Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.
Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WITA telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
“Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang selanjutnya akan diagendakan oleh Majelis Hakim yaitu pembacaan pledoi / pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ungkap Kasi Intel Alit Ambara Pidada.
Editor: Robby Patria
Reporter: Made Suartha