News

Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Pucaksari Bertambah

 Kamis, 24 Maret 2022, 19:35 WITA

Beritabuleleng.com

IKUTI BERITABULELENG.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabuleleng.com, Buleleng. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng berinisial NPM (48) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.

Penetapan NPM sebagai tersangka, adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terhadap perkara sebelumnya yakni mantan ketua BUMDes berinisial Nyoman Jinarka yang dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar pidana uang pengganti Rp113 juta lebih subsidair 5 bulan penjara.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penetapan tersangka NPM atas kasus dugaan korupsi BUMDes Pucaksari merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya yang menyeret mantan Ketua BUMDes.

"Saat persidangan terpidana INJ, disana terungkap ada fakta-fakta baru jika tersangka NPM ikut serta berperan saat selaku bendahara. Modusnya yakni menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi," kata Jayalantara, Kamis 24 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari. Total ada 36 dokumen merupakan berkas terkait pengelolaan dana BUMDes, disita oleh Kejari Buleleng dari Sekretaris BUMDes, Made Suwardita. Bahkan, beberapa orang pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan.


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV